Selanjutnya, Pemda menurut Mendagri, bisa melakukan intervensi terhadap komoditas yang mengalami kenaikan harga akibat mekanisme pasar (volatile).
Baca Juga: BSI dan DMI Kota Palu Sosialisasi QRIS
Selain itu kata Mendagri, daerah diminta untuk memonitor komoditas-komoditas yang harganya diatur oleh pemerintah pusat, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lain sebagainya.
Dia juga menekankan, kunci dari penanganan inflasi terkait dengan hal-hal detail. Khususnya bagaimana pemerintah daerah bisa memahami masalah dan merumuskan solusinya secara mendetail, termasuk dalam menentukan jenis komoditas yang mengalami kenaikan harga beserta lokasinya.
Baca Juga: Buronan Korupsi Pengadaan Buku di Lampung Tengah Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung
“Dalam rangka mengendalikan inflasi, yang penting pendapat saya adalah pengecekan di lapangan dan detail masalahnya persis tahu diagnosanya, sehingga terapinya juga lebih tepat, dan cek lapangannya,” ujarnya.
Ditegaskan Tito, agar pemerintah daerah terus melakukan prinsip-prinsip pengendalian inflasi seperti yang telah dirumuskan.
Baca Juga: Jaksa Jebloskan Dua dari Empat Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal ke Lapas IIB Tolitoli
Langkah tersebut mulai dari operasi pasar, melakukan monitoring harian, rapat dengan Satgas Pangan dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), hingga pemberian subsidi.
“Subsidi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kemudian didukung oleh TNI dan penegak hukum, itu sebetulnya, semua daerah akan bisa mengendalikan,” katanya.
Sebelumnya, Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Januari 2023 menurun dibandingkan inflasi bulan sebelumnya.
Berdasarkan data BPS, inflasi IHK pada Januari 2023 tercatat 0,34 persen (mtm), lebih rendah dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya sebesar 0,66 persen (mtm).***






