Sekitar Ketentuan Pidana Mati dalam KUHPidana Baru

oleh -
oleh
Rusmin H. Hamzah, SH., MH

Oleh : Rusmin H.Hamzah


Wikipedia orang menjelaskan definisi dari Hukuman mati atau pidana mati (bahasa Belanda: doodstraf) adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan. Pidana mati adalah sanksi yang dilakukan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan (oleh negara) kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Raih Nilai Tertinggi, Banggai Dapat Piagam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari ORI 

Baca Juga: PETI Nasalena di Kabupaten Parigi Moutong Memakan Korban Jiwa, Begini Kata Kapolres 

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024, Pantarlih Lakukan Coklit di Rumah Warga, Siapkan Dokumen! 

Sanksi pidana ini telah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya saat Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels berkuasa di Indonesia tahun 1808. Biasanya, hukuman mati ini diberikan kepada warga pribumi yang tidak mau dijadikan suruhan atau tidak menuruti perintah Daendels. Sanksi ini juga bersifat khas dikarenakan setelah eksekusinya dilaksanakan, maka terpidana yang sudah kehilangan nyawa tersebut tidak dapat hidup kembali (apabila ternyata muncul kekeliruan atas perkara yang bersangkutan).

Dalam pada itu, hukuman mati dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) yang menyatakan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.

Beberapa yang dipertimbangkan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.
Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi. Mereka memiliki hak untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” sebagaimana dikutip dari KUHP Nasional (Muh Ilham Akbar Parase).

Bila kita membaca dan menelaah dengan cermat misalnya Putusan Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Apakah terdapat embel-embel masa percobaan selama 10 tahun.

Penulis adalah Alumni Pascasarjana Universitas Islam Jakarta Tahun 20011 dan bekerja sebagai advokat dan konsultan hukum lisensi Tahun 2000