Menghadirkan Keadilan di Tengah Masyarakat, Kajari Tolitoli Launching Rumah Restorative Justice

oleh -
oleh

PosRakyat – Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarkat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli launching rumah Restorative Justice (RJ) di desa Ginunggung, kecamatan Galang, kabupaten Tolitoli, Rabu, 30 Maret 2022, lalu.

Mengawali acara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli (Kajari) Albertinus P. Napitupulu, SH., MH mengatakan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu di buatkan ruang atau tempat menyelesaikan dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.

“Rumah Restorative Justice ini sebagai ruang atau tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat, di luar jalur hukum dengan mengedepankan mediasi, musyawarah mufakat sehingga tercipta konsep perdamaian,” kata Kajari Tolitoli kepada wartawan.

Albertinus P Napitupulu juga menyebutkan, adapun syarat untuk penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ) yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Bukan Residivis), tindak pidananya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.