PosRakyat – Oknum polisi di Polres Tolitoli berinisial MG yang terbukti positif menggunakan Narkoba jenis Sabu di Asrama Polisi, kini dituntut hukuman 6,8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Rabu pekan kemarin, sudah sesuai dengan fakta persidangan.
“Tuntutannya sudah sesuai fakta persidangan, kalau kami di tuduh meminta 100 juta kepada kepada terdakwa untuk meringankan tuntutan itu tidak benar,” kata Kasi Pidum Kejari Tolitoli, Ridwan Ammy Putra, SH., MH kepada media ini, Jumat (19/07/2024).

Baca Juga: 50 Ribuan Warga Hadiri Deklarasi Anwar-Reny di Parimo
Baca Juga: Tipidkor Polres Tolitoli Diminta Seriusi Penyelidikan APBDesa Salugan
Kasi Pidum menjelaskan yang membuat tuntutan terpidana MR menjadi 6,8 tahun penjara karena dalam fakta persidangan di PN Tolitoli bahwa yang bersangkutan sebagai aparat kepolisian yang melakukan perilaku menyimpang kemudian juga menggunakan Narkoba di Asrama Polisi (Aspol).
“Di fakta persidangan sehingga tuntutan menjadi begitu,” tegas Kasi Pidum Kejari Tolitoli.
Ridwan mengatakan, kalau sebelumnya dirinya tak pernah sekalipun diwawancarai atau dikonfirmasi oleh pihak media yang menyiarkan berita tak mampu bayar 100 juta sehingga dituntut 6,8 tahun kepada terpidana MG.






