Oknum Polisi Nyabu di Asrama Dituntut 6,8 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kasi Pidum

oleh -
oleh
Istimewa

“Istri MG sudah sering datang di kejaksaan, ingin bertemu tetapi waktu itu nanti beberapa kali baru diamini, tetapi saat kami bertiga, termasuk JPU Resti. Istri MG bermohon untuk dibantu dan meminta petunjuk soal asesmen terhadap suaminya MG,” ungkap Kasi Pidum.

Pada permintaan petunjuk itu, ia menyampaikan kepada istri MG bahwa asesmen atau rehabilitasi yang dapat dilakukan adalah asesmen mandiri yang tentunya biayanya ditanggung sendiri dengan biaya yang cukup mahal.

“Saya sampaikan petunjuk itu waktu ditahap dua, saya bilang kalau asesmen terpadu ada diranah penyidik, permintaan asesmen mandiri itu tergantung persetujuan pihak BNN bukan kejaksaan, dan biayanya cukup besar, jadi kami tidak pernah menyebut angka 100juta, namun kami hanya menyampaikan kalau biaya asesmen sangat mahal,” jelas Ridwan Ammy Putra.

Asesmen atau rehabilitasi terhadap MG bisa memungkinkan namun dilihat dari pembuktian perkara dan juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terpidana MG telah disangkakan dengan dua pasal 112 Jo pasal 127.

“Kalau pasal tunggal yang diberlakukan kepada terpidana bisa dilakukan RJ, sementara pemberian pasal itu bukan di kejaksaan, tapi di penyidik,” terangnya.

Pihaknya mengaku keberatan terhadap pemberitaan media yang tidak pernah dikonfirmasi kepada dirinya, karena saat pertemuan dengan media, kedatangannya hanya meminta petunjuk bukan wawancara.

“Waktu media ketemu hanya meminta petunjuk, bukan wawancara, karena saat itu saya perjelas kapasitasnya datang ke kantor, jawabnya hanya meminta petunjuk, tetapi tiba tiba beritanya sudah tayang, seharusnya berita yang ditulis itu harus berimbang cover both side, tapi saya sama sekali tidak pernah dikonfirmasi,” kesalnya.

(RM)