Palaku Pencurian dan Pembunuhan di Palupi Kota Palu Ditangkap Polisi dalam waktu 5 Jam

oleh -
oleh
Konferensi pers Polres Palu yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ismail, SH., M.H, Minggu (17/08/2025). FOTO : Humas Polresta Palu

PosRakyat – Pelaku pencurian dan penganiayaan hingga berujung tewasnya seorang warga di kelurahan Palupi, kecamatan Tatanga, kota Palu, berhasil ditangkap polisi dalam kurung waktu 5 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial RN warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, kabupaten Sigi.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H., bersama Kanit Jatanras Iptu Eric serta Kasubnit Resmob Aiptu Gustiansyah, S.H., melalui operasi gabungan Tim Resmob Tadulako Polresta Palu dan Resmob Polsek Palu Selatan.

Sementara, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat timnya yang langsung merespons laporan masyarakat.

“Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ujar Kapolresta.

Baca Juga: Upacara HUT ke-80 RI di Sulteng Berlangsung Khidmat, Gubernur Anwar Hafid Ajak Warga Jaga Persatuan

Baca Juga: Bupati Donggala Vera Elena Laruni Bebaskan Warga Miskin Ekstrem dari PBB-P2, Bukti Keberpihakan Pemerintah

Peristiwa penganiayaan itu terjadi Minggu dini hari (17/8/2025) di Jalan Poe Bongo, Palupi.

Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, pelaku diduga masuk melalui lantai dua rumah korban.

Saat korban terbangun, pelaku langsung melakukan penikaman hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.