Palaku Pencurian dan Pembunuhan di Palupi Kota Palu Ditangkap Polisi dalam waktu 5 Jam

oleh -
oleh
Konferensi pers Polres Palu yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ismail, SH., M.H, Minggu (17/08/2025). FOTO : Humas Polresta Palu

Tak hanya itu, pelaku juga mengakui sempat melakukan aksi penganiayaan di lokasi berbeda, yakni di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, pada hari yang sama.

Aksi tersebut turut terungkap setelah keluarga korban menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik.

Polisi mengungkap, RN merupakan residivis kasus pencurian. Motif utama tindakannya kali ini juga berawal dari niat melakukan pencurian yang kemudian berujung pada penganiayaan.

“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Polresta Palu akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams.

Barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan pelaku turut diamankan.

RN kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polresta Palu untuk proses penyidikan yang lebih lanjut.