Sebagaimana diberitakan sebelumya, aktifitas tambang emas ilegal di Sungai Tabong, Kabupaten Buol sejak awal Juni 2022 makin masif, setelah dilakukan penertiban pada Maret 2022 lalu.
Masifnya penambangan, membuat lokasi tambang yang masuk wilayah Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol itu kini telah luluh lantak, karena dikeruk menggunakan alat berat jenis excavator.
Puluhan unit excavator bekerja siang malam untuk mengeruk material yang mengandung emas hingga kedalaman 15 meter.
Akibatnya, sekira 15 kilometer bantaran Sungai Tabong kini telah luluh lantak dan mengancam keselamatan masyarakat di 18 desa di Kabupaten Buol yang berada di hilir Sungai Tabong.
Sebelumnya, Bupati Buol dr. Amirudin Rauf juga menyampaikan ancaman bencana alam akibat aktifitas tambang emas ilegal itu.
“Sungai tersebut mengalir melintasi beberapa desa di Kabupaten Buol, air sudah keruh bercampur lumpur, padahal air tersebut juga dimanfaatkan masyarakat sekitar,” kata bupati dalam dialog di RRI, pada Senin 4 Juli 2022.
Berdasarkan pengecekan di lokasi kata bupati, ditemukan aktifitas tambang liar di daerah itu dan sudah membuat laporan laporan tertulis kepada Gubernur dan Kapolda Sulteng. Selain itu juga sudah dilaporkan ke balai GAKUM KLHK Provinsi Sulteng.
Akibat penambangan tersebut, saat ini kerusakan lingkungan makin mengkhawatirkan serta ancaman banjir bandang dan masyarakat Kabupaten Buol dan Tolitoli di hilir Sungai Tabong, akan jadi korban.
Pasalnya, aliran Sungai Tabong yang menjadi lokasi penambangan tersebut mengalir ke dua wilayah, yakni Buol dan Tolitoli.
Sebelah timur hulu Sungai Tabong mengalir ke Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol. Sedangkan hulu bagian barat Sungai Tabong mengalir hingga Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.***






