Lalu pada Kamis 9 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka meminjam motor milik korban dengan modus untuk membeli tas pakaian di Pasar Ampana, namun sampai pukul 20.00, wita pelaku JR alias Mangge belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban.
“Maka demikian, korban langsung menelpon pelaku JR alias Mangge sebanyak 20 kali, namun tidak diangkat oleh tersangka sehingga korban pun langsung melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian,” katanya.
“Atas perbuatannya korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), kini tersangka JR sedang mendekam dijeruji besi mako Polres Touna untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” tutur Sulih Rudito.
Lebih jauh, Wakapolres menuturkan bahwa pelaku di jerat pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Diketahui, saat ini Tim Aligator Polres masih saja mengejar satu pelaku berinisial SO yang merupakan rekan pelaku penggelapan sepeda motor,” tutup Sulih Rudito. [Jefry]






