Mestinya katanya, permasalahan ini diseret ke ranah dugaan pelanggaran UU Pers. Berita itu menyadur informasi dari sumber berita terpercaya.
Kemudian identitas dalam berita itu disamarkan, pun tidak bersifat menghakimi karena menggunakan kata dugaan.
“Ini membuktikan bahwa media yang bersangkutan menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan hak atas informasi publik. Belum bisa dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik,” jelas Budiman.
Budiman mengatakan, beban pembuktian dalam perkara ini ada pada pihak pelapor.
“Pihak yang mengaku dirugikan harus membuktikan bahwa dirinyalah yang dimaksud dalam pemberitaan. Dan ini artinya, beritanya akan semakin seruh. Yang tadinya abu-abu, tapi karena dibawa ke proses hukum, pelakunya jadi terang benderang,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jurnalis Hendly ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dari sebuah pemberitaan perselingkuhan.
Perkara ini diadukan ke Polda Sulteng oleh oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang.
Pelapor merasa tersinggung dengan berita berjudul “Istri Bos di Morut Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”.
Dia merasa nama baiknya dicemarkan dan karena itu mengadukannya di Polda Sulteng.
Atas aduan itu, penyidik Polda Sulteng telah menetapkan Hendly sebagai tersangka Mangkali.






