“Bipih akan dipakai untuk membiayai penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan biaya visa jamaah,” kata Menteri Agama.
Sementara terang dia, Nilai Manfaat yang diambil dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebanyak Rp 37,3 juta untuk komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia. Adapun BPIH 2024 dibagi atas sejumlah komponen yang yang berhubungan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Berikut rincian yang didapatkan oleh setiap jamaah pada pelaksanaan haji 2024 mendatang.
Baca Juga: LBH – Papeda: BPJN Sulteng Acuh Terhadap Hak Warga Desa Galumpang
-Komponen BPIH 2024 -Ongkos penerbangan: Rp 33,427 juta.
-Biaya hidup: Rp 3,2 juta.
-Premi asuransi: Rp 175.000.
-Visa: Rp 300.000.
-Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp 23,8 juta.
-Konsumsi di Arab Saudi: Rp 6,9 juta.
-Transportasi di Arab Saudi: Rp 4,7 juta.
-Biaya Masyair: Rp 17,7 juta
-Perlindungan di Arab Saudi: Rp 139.000.
-Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp 24.000.
-Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp 100.200.
-Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp 7.184.
-Akomodasi di embarkasi: Rp 125.000.
-Konsumsi di embarkasi: Rp 219.000.
-Perlindungan dalam negeri: Rp 55.400.
-Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp 134.000.
-Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp 13.000.
-Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp 210.000.
-Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp 940.000.
-Pelayanan umum di dalam negeri: Rp 774.000.
-Pengelolaan BPIH: Rp 311.000.***






