Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji Naik Jadi 93,4 Juta, Simak Penjelasannya

Redaksi
[Foto : Ist]
A-AA+A++

PosRakyat –  Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah bersepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 senilai Rp 93,4 juta per jamaah.

“Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk jamaah reguler sebesar Rp 93.410.286,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja penetapan BPIH 2024 dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Senin, 27/11/23 kemarin.

Baca Juga: Megawati Sebut Rezim Seperti Zaman Orba, Begini Respon Istana

Baca Juga: KPK Terus Selidiki Dugaan Korupsi di Kementan

Disebutkan bahwa BPHI 2024 itu terdiri dari 2 sumber pembiayaan yaitu dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta Nilai Manfaat. Bipih yang ditanggung jamaah sebesar Rp 56 juta.

“Bipih akan dipakai untuk membiayai penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan biaya visa jamaah,” kata Menteri Agama.

Sementara terang dia, Nilai Manfaat yang diambil dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebanyak Rp 37,3 juta untuk komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia. Adapun BPIH 2024 dibagi atas sejumlah komponen yang yang berhubungan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Berikut rincian yang didapatkan oleh setiap jamaah pada pelaksanaan haji 2024 mendatang.

Baca Juga: LBH – Papeda: BPJN Sulteng Acuh Terhadap Hak Warga Desa Galumpang

-Komponen BPIH 2024 -Ongkos penerbangan: Rp 33,427 juta.
-Biaya hidup: Rp 3,2 juta.
-Premi asuransi: Rp 175.000.
-Visa: Rp 300.000.
-Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp 23,8 juta.
-Konsumsi di Arab Saudi: Rp 6,9 juta.
-Transportasi di Arab Saudi: Rp 4,7 juta.
-Biaya Masyair: Rp 17,7 juta
-Perlindungan di Arab Saudi: Rp 139.000.
-Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp 24.000.
-Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp 100.200.
-Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp 7.184.
-Akomodasi di embarkasi: Rp 125.000.
-Konsumsi di embarkasi: Rp 219.000.
-Perlindungan dalam negeri: Rp 55.400.
-Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp 134.000.
-Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp 13.000.
-Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp 210.000.
-Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp 940.000.
-Pelayanan umum di dalam negeri: Rp 774.000.
-Pengelolaan BPIH: Rp 311.000.***