PosRakyat – Kasus proyek pembangunan pasar Bahodopi di Kabupaten Morowali terus bergulir, sejumlah pihak mulai angkat bicara hingga melayangkan keberatan atas penggunaan dokumen pada perusahaan pemenang tender pasar tersebut. Bahkan nama Bupati Morowali, disebut – sebut dalam pusaran kasus itu.
Keberatan datang dari salah seorang pemilik ijazah Sarjana Teknik (S1) Universitas Muslim Indonesia (UMI) tahun 2021, bernomor 222012022002xxx, yang juga sebagai pemilik Sertifikat Kompetensi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7 No. F.1993 101464 2023 xxx.
Kepada tim media ini, pemilik ijazah tersebut melalui surat pernyataannya pada 5 Agustus 2025, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin atau mendelegasikan ijazah juga sertifikat kompetensi miliknya kepada siapapun termasuk sebagai Tenaga Ahli/Terampil dari Penyedia PT Anita Mitra Setia.
Pemilik ijazah dan serifikat ini mengaku, bahwa tanpa sepengetahuannya dokumen tersebut digunakan oleh PT Anita Mitra Setia pada proses tender pembanguan pasar Bahodopi tahun 2025. Dan PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025, dengan rencana pengerjaan 180 hari, dengan kode tender 10031262000 dilaksanakan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali.
Baca Juga: HUT Donggala ke-73, Gubernur Anwar Hafid Puji Keberanian Bupati Vera
Hasil investigasi, diduga kuat proses tender pasar Bahodopi itu mengandung aroma kolusi dan korupsi, dimana penggunaan dokumen yang diambil tanpa izin, termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi milik seorang alumni teknik UMI.
Selain itu, terindikasi ada pengaturan sistematis dalam proses tender lelang proyek pasar tersebut. Dan kemudian, terkait ijazah sarjana teknik tahun 2021 ini, meski dimasukkan sebagai bagian dokumen lelang, sejatinya tidak memenuhi syarat karena jabatan manajer teknik mensyaratkan pengalaman kerja minimal 5 tahun.
Kemudian, dalam data penyedia PT Anita Mitra Setia, pemilik ijazah dimanipulasi lulus tahun 2019, padahal nyatanya lulus dan meraih sarjana teknis pada tahun 2021.
Selanjutnya, dugaan Pokja meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman, khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli yang menjadi syarat dokumen lelang.
Usai penentuan pemenang pada tender ke 2, sejumlah peserta mengajukan sanggah banding ke LPSE. Terdapat 3 perusahaan yang melakukan sanggah banding. Namun, terhadap upaya sanggah banding yang dilakukan oleh perusahaan peserta lelang, terkesan diabaikan oleh Pokja.
“Ada inisial MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi kepada kontraktor dan pihak ULP, mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau fee,“ ungkap sumber.






