“Kami mendengar BPKP meminta perpanjangan waktu lagi untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Dugaan korupsi Bawaslu Sulteng masih dalam proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski hasil perhitungan kerugian negara belum ada, namun dari Bawaslu Sulteng sudah ada yang mengembalikan uang senilai Rp200 juta dengan cara dicicil. Namun kata Haris, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyampaikan, sampai saat ini penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa sebanyak 30 lebih orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 lalu senilai Rp 56 miliar tersebut.
Pihak kejaksaan lanjut Haris, telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen berkaitan dengan perkara tersebut di beberapa satuan kerja (Satker) baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.
“Penggeledahan itu di Kantor Bawaslu Sulteng 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023,” pungkasnya.***






