Pencabutan Sanksi PT RUJ Telah Sesuai Aturan Hukum

oleh -
oleh
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH, MH. Foto: Ist

PosRakyat.com – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan administrasi hukum yang dilakukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah terkait pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) telah sesuai dengan ketentuan hukum administrasi.

Hal tersebut disampaikan Adiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026). Ia menjelaskan, pencabutan sanksi tersebut didasarkan pada Surat Kepala Dinas ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/Mineral tanggal 20 Januari 2026 tentang Pencabutan Sanksi Administratif PT RUJ.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri HPN 2026

Baca Juga: Gubernur Anwar dan KLH Satukan Langkah Tertibkan Tambang Ilegal 

“Keputusan tersebut diambil setelah Kadis ESDM mempertimbangkan Surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 600.2.1/55/Bidang I tanggal 13 Januari 2026, perihal laporan evaluasi pemenuhan rekomendasi Satuan Tugas PKA atas aduan Aliansi Masyarakat Nambo–Unsongi,” kata Adiman.

Selain itu, kata dia, pencabutan sanksi juga memperhatikan pernyataan komitmen penuh dan tanggung jawab PT RUJ terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi terkait dampak operasional pertambangan. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan PT RUJ Nomor 009/Per-RUJ/I/2026 tanggal 17 Januari 2026.
Namun demikian, Adiman menegaskan bahwa pencabutan sanksi administratif tersebut tidak dilakukan secara serta-merta. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh PT RUJ.