“PT Rezky Utama Jaya wajib memenuhi ketentuan terkait izin reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta melaksanakan seluruh komitmen yang telah dinyatakan, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice),” ujarnya.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan seluruh pemenuhan kewajiban lingkungan hidup secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Adiman menegaskan, tindakan administrasi hukum yang dilakukan Kepala Dinas ESDM telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, PT RUJ diminta segera menindaklanjuti seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar keberadaan usaha pertambangan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat mematuhi ketentuan usaha pertambangan dan memenuhi kewajiban lingkungan hidup secara konsisten.






