PosRakyat – Jurnalis media daring Beritamorut.id, Heandly Mangkali, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.
Permohonan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Instruksikan Sekolah Tak Bebani Orang Tua dengan Wisuda PAUD dan SD
Baca Juga: Kapolda Sulteng Ultimatum Cukong PETI: Akan Tindak Tegas!
Permohonan tersebut diajukan oleh empat kuasa hukum: Dr. Mardiman Sane, SH., MH; Dr. Muslimin Budiman, SH., MH; Purnawadi Otoluwa, SH., MH; dan Abd. Aan Achbar, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Mei 2025.
Dalam permohonan yang didaftarkan pada 6 Mei 2025 itu, Heandly Mangkali memilih domisili hukum di Kantor Kuasa Hukumnya yang beralamat di Jalan Merpati IIA No. 25 Kota Palu.
Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq. Direktorat Reserse Siber, selaku termohon, terkait dengan tindakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Heandly yang dinilai tidak sah secara hukum.
Dasar Hukum Permohonan
Permohonan ini diajukan dengan dasar hukum:
• Ketentuan BAB X Bagian Kesatu, Pasal 77 hingga Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); dan
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.
Kronologi Permasalahan
Heandly Mangkali adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai jurnalis dan tinggal di Jl. Towua II No. 41 B, Kel. Tatura Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu.
Pada 16 November 2024, ia memuat sebuah berita di medianya dengan judul “Istri Bos di Morut, Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”.
Berita tersebut kemudian dibagikan melalui akun media sosial pribadinya, “Kaka Gondrong” dan “Heandly Mangkali”.
Pemohon menjelaskan bahwa tindakan membagikan tautan berita ke media sosial adalah hal biasa yang dilakukan terhadap semua berita yang tayang di media online-nya.






