PosRakyat – Pemilihan kepala desa (Pilkades) Ambunu, kecamatan Bungku, kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah terindikasi bermasalah, dan saat ini telah di laporkan ke Polres Morowali.
Pengacara pelapor, Jamrin, SH., MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis, 12 Oktober 2023, menyarankan Plt Bupati Morowali tidak melakukan pelantikan, sebab permasalahannya belum selesai sampai hari ini.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BPJN Sulteng Naik ke Tahap Penyidikan
Baca Juga: Ganjar Milenial Center Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Anak Muda di Kota Palu
Jamrin menjelaskan beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam tahapan yang dilakukan oleh panitia diantaranya tidak melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana seharusnya DPT harus terlebih dahulu disepakati antara Pemerintah Desa, BPD Panitia dan Pengawas serta dihadir oleh para calon.
Kemudian kata dia, DPT di print pada saat pencoblosan berlangsung dan tidak ditandatangani oleh BPD dan Panitia dengan alasan bahwa DPT tidak pernah di Pelenokan antara kandidat, Panitia, Pengawas dan BPD, olehnya itu DPT yang digunakan dalam pemilihan pada tanggal 5 itu cacat prosedural.
“Akibat dari itu, jumlah DPT yang menjadi rujukan dalam pemilihan tidak sesuai dengan hak suara yang ada, artinya jumlah suara yang setelah akumulasi hasil pemungutan suara itu melampaui DPT yang ada,” terang Jamrin.
Ia melanjutkan, bahwa setelah dilakukan pemungutan suara kandidat yang merasa dicurangi pada tanggal 7 Agustus 2023 itu melaporkan ke Panitia Pengawas Pilkades, selain melaporkan ke panitia pengawas pada tanggal 8 Agustus 2023 kandidat yang merasa dicurangi memberikan surat tembusan ke Camat, PPKD Morowali, Kejaksaan Negeri Morowali dan Polres Morowali.
Baca Juga: Jual Lahan Mangrove, Kades Ambunu Dilaporkan ke Kejati Sulteng Hari Ini
Baca Juga: Kajati Sulteng Dorong Sinergi Antara Pemda dan Kejaksaan di Tolitoli






