Polda Sulteng Sisir 5 Lokasi PETI di Parimo, Tidak Ditemukan Aktifitas Pertambangan

oleh -
oleh
Tim gabungan Polda Sulteng dan Polres Parimo saat melakukan penyisiran PETI di Parimo, Kamis, 22/5/2025. Foto: Polda Sulteng

Akhirnya, dilokasi pertambangan yang didatangi, petugas Kepolisian memasang spanduk yang berisikan imbauan untuk menghentikan pertambangan emas tanpa ijin atau illegal minning, ujarnya.

Pada spanduk itu tertulis “Asta Cita Program 100 Hari Presiden, Stop Illegal Mining. ‘Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun’.

Selain itu terpampang jelas ancaman pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Ancaman tersebut sebagaimana pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 tahun 2020.

Masih kata Kombes Pol Djoko Wienartono, selain tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan, Kepolisian juga tidak ada mengamankan Warga Negara Asing (China) dan tidak ada mengamankan alat berat.

“Patroli dan penertiban PETI ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sulteng merespon laporan atau keluhan masyarakat, sekaligus ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Presiden sebagaimana dalam Asta Cita,” ungkap Djoko.

Kabidhumas Polda Sulteng juga berharap Pemda setempat melalui Dinas terkait dapat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat atau Koperasi. Dan mendorong pengurusan perijinan penambangan secara legal (Izin Usaha Pertambangan Rakyat).