Polemik RUU Omnibus Law Menjadi Topik Diskusi Di Pasangkayu

oleh -
Diskusi Publik Soal Omnibus Law

Pasangkayu, Posrakyat.com – Bekerjasama dengan PMII, Jaringan Gusdurian Pasangkayu, melakukan diskusi publik terkait rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law di Cafe D’japos, Pasangkayu, Sulawesi Barat, Sabtu, 29 Februari 2020.

Diskusi ini, menurut ketua Jaringan Gusdurian Pasangkayu, H Zaldi, sengaja diadakan agar bisa melihat dan menggali informasi hingga akar rumput terkait dinamika RUU ini.

Sebagai wadah, Jaringan Gusdurian Pasangkayu belum bisa mengambil sikap menerima atau menolak, sebab belum ada kordinasi dari pihak Jaringan Gusdurian pusat.

Namun, secara pribadi, ia berharap agar RUU ini tidak disahkan, karena dianggap mengacam berbagai kepentingan masyarakat umum.

Ismail, ketua PMII Pasangkayu menyatakan, pihaknya sangat menolak RUU ini khususnya terkait ketenagakerjaan.

Sebab, menurut mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Islam swasta di Pasangkayu ini, RUU ini berimplikasi buruk pada buruh dan keuntungan hanya pada pengusaha, lebih lagi asing.

Hadir sebagai pemateri, Herman Yunus (Komisi II DPRD Pasangkayu), Jamal La’bi (Asosiasi Buruh), dan pihak Nakertrans Pasangkayu serta Firmasyah (Praktisi Hukum).

Omnibus law atau undang-undang sapu jagat, merupakan rancangan beberapa undang-undang termasuk, undang-undang cipta kerja dan undang-undang pajak untuk meningkatkan investasi.

Gagasan ini muncul, untuk  memangkas atau menyederhanakan aturan dari ribuan pasal dari sejumlah undang-undang yang dianggap menghambat investasi.

Namun, belum juga disahkan di DPR, RUU ini sudah mendapat reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Karena, dalam RUU tersebut dinilai lebih menguntungkan investor dan merugikan para buruh. Selain itu, pembahasan RUU ini juga terkesan ditutup-tutupi sehingga menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Selain buruh, reaksi keras juga datang dari kalangan pers. Sebab, RUU ini disinyalir diskriminatif. Sedikitnya, dua pasal terkait Undang-undang Pers yang diseret pada RUU ini, yakni modal asing dan ketentuan pidana. Oleh AJI, RUU ini dianggap cacat administrasi dan bertentangan dengan semangat demokrasi.

Pihak dinas Nakertrans Pasangkayu, Muhajir menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan gambaran secara rinci terkait RUU itu. Dia hanya membahas soal ketenagakerjaan secara khusus.