Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Belasan Miliar di Donggala!

oleh -
oleh
Ilustrasi

PosRakyat – Polres Donggala dalam hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta menetapkan tersangka beberapa orang terkait dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Rio Pakava.

Informasi diperoleh tim media ini, bahwa program PSR tahap 1 dan 2 tahun 2020-2021 itu menelan anggaran belasan miliar. Total disebut ada 13 ribu hektar lebih lahan yang masuk program PSR di Donggala.

Baca Juga: IJTI Sulawesi Tengah Dukung Deklarasi Pilkada Damai 2024 Bersama Polda, KPU, dan BEM

Baca Juga: Prestasi Olahraga Sulteng Melejit di Masa Cudy

Sementara 1 hektar dianggarkan Rp30 juta rupiah oleh Pemerintah untuk PSR atau peremajaan sawit di Kecamatan Rio Pakava.

Namun seiring berjalannya waktu, program PSR tersebut banyak menemukan masalah, sejumlah pihak diperiksa termasuk Ahmad Yani selaku pihak ketiga (kontraktor).

Selain itu, Ketua Kelompok Tani Lembah Subur Desa Bukti Indah, Kecamatan Rio Pakava, Fatur Rohman, juga ikut diperiksa dalam perkara ini.

Dana PSR itu diturunkan Pemerintah saat Najamudin Laganing sebagai kepala Dinas Pertanian Kabupaten Donggala pada tahun 2020-2021.

Sementara itu ketua, pendamping dan anggota kelompok juga terancam meringkuk di jeruji besi, misalnya adalah ketua Kelompok Lembah Subur Desa Bukti Indah Kecamatan Rio Pakava, Fatur Rohman, yang telah diperiksa Penyidik Polres Donggala.

Pada 2023 lalu Fatur Rohman dipanggil Penyidik Polres Donggala terkait dugaan penyalahgunaan dana PSR tersebut. Pemanggilan itu tertuang dalam surat panggilan yang dilayangkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Donggala.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, diberitahukan kepada saudara bahwa Penyidik Unit III Sat. Reskrim Polres Donggala sedang melakukan Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana “Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Di Kecamatan Rio Pakava Tahun Anggaran 2020 dan tahun 2021 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;.,” bunyi surat panggilan nomor : B 1087/VIII/RES 3.3/2023/Satreskrim.