Senin 19 Agustus 2024 atas nama Ahmad Yani, selaku Kontraktor yang beralamat di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) juga kembali diperiksa Penyidik Polres Donggala.
Pada saat itu Penyidik meminta Ahmad Yani menyiapkan dokumen-dokumen penting perusahaan termasuk rekening perusahaan.
Statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran PSR tersebut.
Anggota kelompok inisial T diduga memanipulasi pekerjaan replanting, ada yang dilakukan replanting lebih dari yang di tetapkan, padahal per orang hanya 4 hektar, tapi akibat perbuatan T, 1, 2 orang bisa punya ada hingga 40 hektar lahan termasuk Fatur.
Selain itu banyak juga yang bukan sawit di replanting, melainkan lebih banyak hutannya, bahkan lokasi persawahan di daerah Tinauka, dan T memasukan replanting mengunakan nama-nama pekerja untuk mendaftarkan ke PSR.
Kesalahan lain harga tumbang 9 juta lebih tapi yang tumbang manual hanya 6 juta dan terjadi cukup banyak.
T juga diduga banyak kebunnya yang di titipkan ke orang-orang dengan jumlah sekitar 20 hektar, artinya dia menerima bantuan sekitar 600 juta padahal aturan main 1 kk 4 hektar terus banyak lokasi kosongnya yang atau bahkan hutan di replanting bukan tanaman sawit yang di tumbang.
Para Program PSR 2022 lalu Pemda Donggala menunjuk Yatiman Latuperisa SP, sebagai koordinator program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Rio Pakava.
Kala itu dia mengatakan lahan sawit masyarakat di Rio Pakava sekitar 13.000 hektar. Sedangkan lahan sawit milik perusahaan kurang lebih 6.000 hektar. Dalam program PSR, setiap hektar lahan sawit rakyat dijatah Rp 30 juta/hektar. Maksimal 4 hektar per orang dibiayai PSR.
“Beliau (Yatiman) memang layak. Kapasitas Yatiman sangat pas dalam mengoordinasi suksesnya program PSR di Donggala, khususnya di Kecamatan Rio Pakava,” kata Plt Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Donggala, DB Lubis SH, MH, kala itu.
(Tim)






