Kajari menambahkan, sebelumnya ahli konstruksi Untad dan Balai Pelaksana Jalan NasionaL (BPJN) Palu sudah melakukan perhitungan sementara. Dan hasilnya ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan.
“Jika dirupiahkan kerugian negara sementara pada proyek jalan lingkar Kabonga Besar-Salubomba mencapai Rp1,3 miliar, tetapi tetap masih menunggu hasil pasti dari Tim Untad,” ujarnya.
Menurutnya, ada kemungkinan kerugian negara bertambah besar di proyek jalan lingkar Kabonga Besar-Salubomba ini.
“Bisa lebih besar kerugian negara tergantung metode perhitungan ahli yang sementara menganalisa,” ucapnya.
Penahanan kedua tersangka perkara pidana korupsi sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Awalnya kata Kajari, proses penahanan akan dilakukan pada jam 4 sore, namun terlambat karena menunggu penasehat hukum.
Ia menambahkan, kemungkinan ada penambahan tersangka pada kasus ini, dan dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan memanggil kontraktor pelaksana.
“Hari Selasa (20/8) kita akan panggil kontraktor dan beberapa pihak lainya. Kita akan mendalami kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya.






