PosRakyat – Pemerintah telah kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada Senin 2 Agustus 2021 malam, yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 mulai tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 dibeberapa Kabupaten/Kota tertentu”, katanya.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi kata Presiden, Pemerintah mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat.