Proyek Jalan Nasional Wilayah Satu Sulteng Gunakan Material Ilegal, APH Diminta Jangan Tutup Mata

oleh -
oleh
Terlihat alat berat dan mobil truk mengambil material timbunan di lokasi sungai Tinigi. Dan tampak tumpukan timbunan di jalan Trans Sulawesi ruas Lingadan - BTS Kota Tolitoli. FOTO: PosRakyat.com

Diberitakan sebelumya, aktifitas tambang galian C diduga ilegal di desa Tinigi kecamatan Galang kabupaten Tolitoli sudah sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, selain berdampak terhadap rusaknya lingkungan sekitar, suara bising dan jalan berdebu disebabkan mobil dump truck yang lalu lalang setiap harinya.

Salah seorang warga kelurahan Lantapan kecamatan Galang bernama Fajrin yang juga resah dengan adanya tambang tersebut mengatakan, tambang galian C yang disinyalir tidak memiliki izin itu sampai saat ini belum ada instansi terkait ataupun aparat penegak hukum yang berani menertibkan pengambilan material di lokasi aliran sungai dusun Bone desa Tinigi itu.

“Terkesan ada pembiaran. Kami keberatan dengan adanya aktifitas tambang galian C di desa Tinigi yang sudah cukup lama bahkan puluhan tahun beroperasi dan sampai hari ini belum ada penertiban yang di lakukan dari instansi terkait ataupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Tolitoli,” tegas Fajrin kepada media ini, Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurut Fajrin, bahwa pihaknya atas nama masyarakat Lantapan yang juga merasakan terdampak dari galian C ilegal tersebut sudah melaporkan hal ini ke dinas terkait, ke kantor DPRD, bahkan sudah melakukan aksi damai dengan turun ke jalan untuk menyuarakan terkait aktifitas tambang galian C ilegal tersebut.

Baca Juga: Belum Satu Bulan di Aspal, Jalan Kebun Sari Kota Palu Dikerja PT Bumi Karsa Sudah Rusak

Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu dan Ruas Jalan Trans Sulawesi 

“Anggota DPRD bersama dinas terkait di dampingi kepolisian turun langsung ke lokasi yang terdampak galian C, tapi sampai hari ini belum ada kepastian seperti apa hasil dari kunjungan mereka ke lokasi yang terdampak galian C itu,” ucap Fajrin dengan penuh tanya.

Terpisah, Kepala Kantor Kecamatan Galang, Aspat, S.sos saat di konfirmasi oleh media ini, membenarkan kalau lokasi pengambilan material galian C yang ada di desa Tinigi benar belum memiliki izin galian C.

“Sudah berulang kali juga di sampaikan kepada pemilik lokasi tambang galian C untuk berhenti melakukan aktifitas kalau belum ada izin,” tegas Camat Galang.

Baca Juga: PHO Proyek Ruas Tinombo – Mepanga – Lambunu – Molosipat Diduga Dipaksakan 

Hasil pantauan di lapangan, satu unit excavator yang sedang melakukan kegiatan penggalian dan pengambilan material sirtu di tengah aliran sungai desa Tinigi. Material tersebut kemudian di muat di mobil dump truk untuk di bawah ke lokasi proyek Preservasi Ruas Jalan Lingadan – BTS Kota Tolitoli.***

(ZF)