Proyek Jalan Nasional Wilayah Satu Sulteng Gunakan Material Ilegal, APH Diminta Jangan Tutup Mata

oleh -
oleh
Terlihat alat berat dan mobil truk mengambil material timbunan di lokasi sungai Tinigi. Dan tampak tumpukan timbunan di jalan Trans Sulawesi ruas Lingadan - BTS Kota Tolitoli. FOTO: PosRakyat.com

PosRakyat – Masyarakat kabupaten Tolitoli kembali menyoroti penggunaan material timbuna yang diduga ilegal untuk keperluan proyek preservasi ruas jalan Lingadan – BTS Kota Tolitoli – Silondou – Malala tahun ini.

Salah satu yang menyoroti hal ini adalah Moh Yusuf yang merupakan Tokoh Masyarakat kabupaten Tolitoli, yang meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran hukum tersebut. Pengambilan material timbunan di sungai Tinigi itu dilakukan oleh penyedia jasa PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia.

Baca Juga: Berbulan – Bulan Keruk Material Timbunan, PT Akas Belum Kantongi Dokumen Penambangan

Baca Juga: PT Akas Disebut Gunakan Material Tak Berizin untuk Proyek Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Tolitoli

“Lokasi pengambilan material timbunan itu tidak berizin. Artinya, tidak ada pajak yang disetor ke negara atau daerah. Aparat penegak hukum jangan tinggal diam melihat persoalan ini. Tegas Moh. Yusuf, Senin, 21 Agustus 2023.

Lanjut dia, lokasi pengambilan material timbunan itu di aliran sungai tepatnya di dusun Bone desa Tinigi kecamatan Galang kabupaten Tolitoli. Perkiraannya, sudah ribuan kubik material yang diangkut keluar dari lokasi tak berizin itu untuk keperluan penimbunan bahu jalan Trans Sulawesi ruas Lingadan – BTS Kota Tolitoli tersebut.

Baca Juga: Timbunan Urpil Bercampur Akar Kayu, PT AKAS dan BPJN Sulteng Acuh

Baca Juga: Rehabilitasi Irigasi Gumbasa Disoal, Diduga Saluran U – Ditch Tak Sesuai Spek, Humas PT PP Bilang Begini

“Perkiraan bahu jalan yang sudah di timbun menggunakan material ilegal itu sekitar 15 kilometer. Dan tumpukan material Sirtu (pasir batu) ini ada di lokasi desa Tende hingga desa Bajugan,” ungkapnya.

Sementara Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Satu Sulawesi Tengah, Edwin Christofel Manurung saat dikonfirmasi oleh media ini justeru memilih bermasa bodoh atas hal tersebut.

Proyek dengan nama paket Preservasi Ruas jalan Lingadan – BTS Kota Tolitoli – Silondou – Malala ini menelan anggaran sekira Rp 21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Proyek ini melekat pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Satu (I) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dibawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng.

Baca Juga: bumi Saluran Drainase Dikerja Asal – Asalan, Satker PJN Wilayah III Sulteng Bungkam, Begini Kata GS PT Bumi Karsa

Baca Juga: Diduga Pengurangan Volume Saluran, PPK Bungkam