Proyek Jalan Nasional Wilayah Satu Sulteng Gunakan Material Ilegal, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Redaksi
Terlihat alat berat dan mobil truk mengambil material timbunan di lokasi sungai Tinigi. Dan tampak tumpukan timbunan di jalan Trans Sulawesi ruas Lingadan - BTS Kota Tolitoli. FOTO: PosRakyat.com
A-AA+A++

PosRakyat – Masyarakat kabupaten Tolitoli kembali menyoroti penggunaan material timbuna yang diduga ilegal untuk keperluan proyek preservasi ruas jalan Lingadan – BTS Kota Tolitoli – Silondou – Malala tahun ini.

Salah satu yang menyoroti hal ini adalah Moh Yusuf yang merupakan Tokoh Masyarakat kabupaten Tolitoli, yang meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran hukum tersebut. Pengambilan material timbunan di sungai Tinigi itu dilakukan oleh penyedia jasa PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia.

Baca Juga: Berbulan – Bulan Keruk Material Timbunan, PT Akas Belum Kantongi Dokumen Penambangan

Baca Juga: PT Akas Disebut Gunakan Material Tak Berizin untuk Proyek Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Tolitoli

“Lokasi pengambilan material timbunan itu tidak berizin. Artinya, tidak ada pajak yang disetor ke negara atau daerah. Aparat penegak hukum jangan tinggal diam melihat persoalan ini. Tegas Moh. Yusuf, Senin, 21 Agustus 2023.

Lanjut dia, lokasi pengambilan material timbunan itu di aliran sungai tepatnya di dusun Bone desa Tinigi kecamatan Galang kabupaten Tolitoli. Perkiraannya, sudah ribuan kubik material yang diangkut keluar dari lokasi tak berizin itu untuk keperluan penimbunan bahu jalan Trans Sulawesi ruas Lingadan – BTS Kota Tolitoli tersebut.

Baca Juga: Timbunan Urpil Bercampur Akar Kayu, PT AKAS dan BPJN Sulteng Acuh

Baca Juga: Rehabilitasi Irigasi Gumbasa Disoal, Diduga Saluran U – Ditch Tak Sesuai Spek, Humas PT PP Bilang Begini

“Perkiraan bahu jalan yang sudah di timbun menggunakan material ilegal itu sekitar 15 kilometer. Dan tumpukan material Sirtu (pasir batu) ini ada di lokasi desa Tende hingga desa Bajugan,” ungkapnya.

Sementara Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Satu Sulawesi Tengah, Edwin Christofel Manurung saat dikonfirmasi oleh media ini justeru memilih bermasa bodoh atas hal tersebut.

Proyek dengan nama paket Preservasi Ruas jalan Lingadan – BTS Kota Tolitoli – Silondou – Malala ini menelan anggaran sekira Rp 21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Proyek ini melekat pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Satu (I) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dibawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng.

Baca Juga: bumi Saluran Drainase Dikerja Asal – Asalan, Satker PJN Wilayah III Sulteng Bungkam, Begini Kata GS PT Bumi Karsa

Baca Juga: Diduga Pengurangan Volume Saluran, PPK Bungkam

Diberitakan sebelumya, aktifitas tambang galian C diduga ilegal di desa Tinigi kecamatan Galang kabupaten Tolitoli sudah sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, selain berdampak terhadap rusaknya lingkungan sekitar, suara bising dan jalan berdebu disebabkan mobil dump truck yang lalu lalang setiap harinya.

Salah seorang warga kelurahan Lantapan kecamatan Galang bernama Fajrin yang juga resah dengan adanya tambang tersebut mengatakan, tambang galian C yang disinyalir tidak memiliki izin itu sampai saat ini belum ada instansi terkait ataupun aparat penegak hukum yang berani menertibkan pengambilan material di lokasi aliran sungai dusun Bone desa Tinigi itu.

“Terkesan ada pembiaran. Kami keberatan dengan adanya aktifitas tambang galian C di desa Tinigi yang sudah cukup lama bahkan puluhan tahun beroperasi dan sampai hari ini belum ada penertiban yang di lakukan dari instansi terkait ataupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Tolitoli,” tegas Fajrin kepada media ini, Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurut Fajrin, bahwa pihaknya atas nama masyarakat Lantapan yang juga merasakan terdampak dari galian C ilegal tersebut sudah melaporkan hal ini ke dinas terkait, ke kantor DPRD, bahkan sudah melakukan aksi damai dengan turun ke jalan untuk menyuarakan terkait aktifitas tambang galian C ilegal tersebut.

Baca Juga: Belum Satu Bulan di Aspal, Jalan Kebun Sari Kota Palu Dikerja PT Bumi Karsa Sudah Rusak

Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu dan Ruas Jalan Trans Sulawesi 

“Anggota DPRD bersama dinas terkait di dampingi kepolisian turun langsung ke lokasi yang terdampak galian C, tapi sampai hari ini belum ada kepastian seperti apa hasil dari kunjungan mereka ke lokasi yang terdampak galian C itu,” ucap Fajrin dengan penuh tanya.

Terpisah, Kepala Kantor Kecamatan Galang, Aspat, S.sos saat di konfirmasi oleh media ini, membenarkan kalau lokasi pengambilan material galian C yang ada di desa Tinigi benar belum memiliki izin galian C.

“Sudah berulang kali juga di sampaikan kepada pemilik lokasi tambang galian C untuk berhenti melakukan aktifitas kalau belum ada izin,” tegas Camat Galang.

Baca Juga: PHO Proyek Ruas Tinombo – Mepanga – Lambunu – Molosipat Diduga Dipaksakan 

Hasil pantauan di lapangan, satu unit excavator yang sedang melakukan kegiatan penggalian dan pengambilan material sirtu di tengah aliran sungai desa Tinigi. Material tersebut kemudian di muat di mobil dump truk untuk di bawah ke lokasi proyek Preservasi Ruas Jalan Lingadan – BTS Kota Tolitoli.***

(ZF)