Sekretaris Komisi III ini mengungkapkan dalam surat tersebut juga disampaikan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng bahwa PT. CAS belum mengantongi Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU).
“PT. CAS belum punya HGU sudah bertentangan dengan undang-undang. Artinya kebijakan Bupati Morut memberi izin investasi juga melanggar mekanisme dan prosedur yang berlaku,” bebernya.
Safri pun meminta Menteri Dalam Negeri tidak segan untuk memberi sanksi tegas kepada Bupati Morut jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan investasi.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan pelanggaran pidananya.
“Jika Bupati Morut terbukti mengeluarkan izin investasi tanpa prosedur yang benar, menyalahgunakan wewenang atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi, maka kami desak Mendagri untuk memberi sanksi tegas,” pungkasnya.






