Pulihkan Ekonomi Pasigala, Agus: Tambang Rakyat itu Divestasi Pascabencana

oleh -
oleh
Agussalim SH.

“Salah satu badan hukum privat yang harus melakukan pengalihan saham, yaitu badan hukum privat yang bergerak di bidang pertambangan. Dalam pengalihan saham itu tidak selamanya dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini disebabkan karena adanya sengketa antara perusahaan tambang dengan calon pembeli,” jelas Advokad Rakyat ini.

Ia juga mencontohkan kasus yang teraktual, yakni pengalihan saham yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Pusat Investasi Pemerintah tidak dapat dilaksanakan, walaupun perjanjian telah ditandatangani antara keduanya.

“Faktor penyebab tidak dapat dilaksanakan kontrak itu, yaitu karena dihalangi oleh DPR RI. DPR RI berpendapat bahwa setiap pembelian saham yang dilakukan oleh Pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR RI, sedangkan pembelian itu, belum mendapat persetujuan darinya,” jelasnya.

Karena itu kata Agus, terkait dengan tambang emas Poboya misalnya, pemerintah daerah harus mengupayakan adanya divestasi saham di lokasi tambang rakyat melalui perusahaan pengelola tambang.

“Saat ini masyarakat sedang terpuruk karena bencana. Yang perlu diwaspadai adalah bencana sosial dalam beberapa bulan ke depan, karena masyarakat tak punya lapangan pekerjaan,” tegasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan perhitungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang melanda provinsi Sulteng telah menimbulkan kerugian sekira Rp18,48 triliun.

Sementara, Pusat Data dan Informasi Bencana (Pusdatina) per 6 Desember 2018, menyebutkan sebanyak 164.626 jiwa atau 50.422 KK masih tinggal di 333 titik pengungsian, dengan rincian Kota Palu 36.677 jiwa atau 10.356 KK di 127 titik pengungsian.

Selanjutnya di Kabupaten Sigi sebanyak 90.603 jiwa atau 28.588 KK di 154 titik pengungsian dan di Donggala sebanyak 36. 346 jiwa atau 11.478 KK di 52 titik pengungsian.

Penulis; Sutrisno