PosRakyat – Dugaan pengurangan volume pada pembangunan saluran u-ditch di ruas jalan Gawalise – Padanjakaya Kota Palu mendapat sorotan. Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah diminta tegas terhadap kontraktor pelaksana PT Passokorang.
“Melihat fakta pemasangan u-ditch di lapangan membuktikan tidak profesionalnya kontraktor pelaksana PT Passokorang dan lemahnya pengawasan dari pihak BPJN Sulteng itu sendiri,” kata Dadang pemerhati konstruksi, Senin, 12 Juni 2023.
Baca Juga: Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu 2 Disoal, Kepala BPJN Sulteng Perintahkan Bongkar Kembali
Baca Juga: BPJN Sulteng Dilapor Ke Kejaksaan
Menurutnya, metode pemasangan saluran u-ditch precast (saluran air pracetak berbentuk huruf u) di jalan Gawalise dan Padangjakaya kota Palu ini tampak asal – asalan.
“Lantai kerja pada pemasangan u-ditch itu adalah bagian dari struktur yang tak boleh di hilangkan. Jika ada sebagian menggunakan lantai kerja dan sebagian lagi tidak menggunakan lantai kerja, maka patut diduga itu merupakan pengurangan volume pekerjaan,” terang Dadang.
Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rp88,3 Miliar di Ruas Jalan Lingkar Palu
Baca Juga: Porwanas 2024 Tetap Dilaksanakan di Sumbar
Lanjut Dadang menjelaskan, melihat pelaksanaan pekerjaan saluran u-ditch pada ruas jalan Galwalise – Padangjakaya itu, dapat disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut telah menyalahi aturan dalam spesifikasi.






