Dia juga menginstruksikan kepada seluruh jaringan distributor Tonasa di Palu agar harga jual ke tingkat toko/pengecer berada di kisaran Rp58.000-Rp60.000 per sak sehingga harga batas atas untuk konsumen bisa terjaga.
Secara khusus, papar dia, penetapan harga batas itu juga telah melalui rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai unsur yang berkepentingan. Pihak yang terlibat di antaranya adalah Disperindag Sulteng, Diskrimsus Polda Sulteng, distributor Semen Tonasa hingga pemilik toko/pengecer yang menjual produk Tonasa ke konsumen.
Kendati demikian, harga batas atas itu bakal dievaluasi kembali tiga bulan mendatang, yang mana memungkinkan dilakukan normalisasi harga jika pasokan semen sudah kembali normal.
Pemberlakukan harga batas atas secara efektif terhitung mulai 16 November 2018, yang kemudian pengawasan bakal dilakukan bersama oleh Semen Tonasa, Disperindag Sulteng serta Polda Sulteng.
Sebelumnya, Disperindag Sulteng meminta Semen Tonasa untuk melakukan optimalisasi pasokan semen ke Palu serta menetapkan acuan harga jual tertinggi di tingkat distributor maupun pengecer.
“Harga jual tertinggi akan menjadi landasan kami untuk melakukan pengawasan. Fase pemulihan pascabencana sangat membutuhkan semen untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur serta rumah masyarakat. Kerja sama Semen Tonasa sangat kami harapkan,” kata Kadisperindag Sulteng Arif Latjuba dalam keterangan.
Pernyataan itu tertuang dalam surat Disperindag Sulteng kepada Semen Tonasa pertanggal 14 November 2018, yang kemudian ditindaklanjuti bersama melalui penetapan harga batas atas dan komitmen percepatan distribusi semen.
Sumber; Bisnis






