Skandal Suap Hakim CPO: Rp60 Miliar Diduga Bayaran untuk Vonis Lepas Tiga Korporasi

oleh -
oleh
Konferensi pers Kejagung terkait dugaan suap tiga hakim di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. Foto: Ist

PosRakyat – Kasus dugaan suap terhadap tiga hakim dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng tengah menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus ini diduga merupakan hasil rekayasa hakim yang menerima suap.

Tiga hakim yang diduga terlibat adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Ketiganya disebut menerima suap untuk memutus lepas tiga korporasi terdakwa, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan ketiga hakim tersebut diduga bersekongkol dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Baca Juga: HUT ke-61 Sulteng, Gubernur Anwar Hafid Hadiakan Pendidikan dan Kesehatan Gratis untuk Warga

Baca Juga: Presiden Prabowo di Forum Diplomasi Antalya: Indonesia Siap Sekolahkan dan Rawat Anak Palestina

“Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu untuk mengatur vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam kasus CPO,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025.

Qohar mengungkapkan bahwa pengacara terdakwa, Ariyanto, menyerahkan uang suap sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Uang itu kemudian diserahkan kepada Arif Nuryanta.