Skandal Suap Hakim CPO: Rp60 Miliar Diduga Bayaran untuk Vonis Lepas Tiga Korporasi

oleh -
oleh
Konferensi pers Kejagung terkait dugaan suap tiga hakim di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. Foto: Ist

Setelah menerima uang tersebut, Arif Nuryanta diduga menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara. Majelis tersebut terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, Ali Muhtaro sebagai hakim ad hoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai anggota majelis.

Vonis lepas terhadap ketiga korporasi dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

“Setelah uang diterima Muhammad Arif Nuryanta, kemudian yang bersangkutan,” jelas Qohar.

Selain Ariyanto, nama Marcella Santoso juga disebut sebagai salah satu pengacara yang menangani perkara tiga terdakwa korporasi dalam kasus ini.

Kejagung menyatakan penyelidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal suap yang diduga mencoreng integritas lembaga peradilan ini.