Skema Inti Plasma Tambak Udang Tak Rugikan Pemilik Lahan

oleh -
oleh
Direktur Utama PT. Esaputlii Prakarsa Utama, Ahmad Bakti Baramuli memaparkan skema inti plasma kepada masyarakat Desa Meli Kabupaten Donggala, Senin 7 Maret 2022. Foto: Bob

Direktur Utama PT. Esaputlii Prakarsa Utama, Ahmad Bakti Baramuli menceritakan sejarah singkat perusahaan, dimana PT. Esaputlii Prakrsa Utama merupakan perusahaan keluarga. Sebelumnya mereka melakukan pembenihan windu, kemudian diganti dengan pembenihan udang vaname.

Ahmad Bakti mengemukakan, budi daya udang atau pembangunan tambak udang modern.

“Insya Allah udang vaname ini tidak akan punah, karena udang ini asalnya dari Amerika. Sejak 2006,” tutur Ahmad Bakti.

Ia mengungkapkan bahwa produsi tiap bulannya dikirim Sulawesi Tenggara, kemudian Gorontalo, dan Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

Ahmad Bakti juga menjelaskan pihak memulai sejak 2018 di Desa Tomoli, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).

“Melihat potensi itu, kenapa kita tidak buka tambak di Sulteng. Kita bangun tidak menggali, tapi kita ambil di atas permukaan laut,” katanya.

Ahmad Bakti menyebutkan tambak tersebut setiap dua tahun minimal lima kali panen. Ia mengatakan lokasi tambak antara wilayah Kabupaten Parmout dan Donggala sama – sama punya potensi.

“Patai Timur ok, Pantai Barat lebih ok lagi. Karena laut lepas,” ujar Ahmad Bakti.

Sistem inti plasma, yaitu 50 persen inti dan 50 persen plasma. Namun prinsipnya pembangunannya sama saja.

“Kerja samanya 35 tahun. Pembangunannya per hektar Rp2,5 sampai Rp3 miliar,” jelas Ahmad Bakti.

Ia menegaskan, skema inti plasma tidak merugikan pemilik lahan. Perusahaan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat pemilik lahan. Selain itu, retribusi desa, Corporate Social Responsibility (CSR), dan kewajiban lainnya untuk daerah tempat investasi perusahaan.

Mendengar pemaparan dari Ahmad Bakti, masyarakat pemilik lahan sangat antusias dengan skema inti plasma. Usai pemaranan, dilakukan dialog dan tanya jawab antara masyarakat pemilik lahan, pemerintah, dan perusahaan.

Penulis: BOB