Soal Aturan OJK, DPRD Touna Bahas Restrukturisasi Bersama Pihak Bank dan Non-Bank

oleh -
oleh
Anggota DPRD Touna melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak Bank dan Non Bank terkait aturan OJK. Senin (20/4/2020). [Foto : Jefry ]

Tambahan Elke sampai saat ini pihak nasabah BRI sudah ada yang melakukan restrukturisasi, kata Elke penyampaian OJK yang masih mampu membayar silahkan, yang tidak bisah itu yang kami tolong.

” Kami mengerti dengan kondisi UMKM saat ini ” ucap Elke.

Hal yang sama di sampaikan oleh pihak Pimpinan FIF GROUP Ampana, Adyo Pratama, bahwa kebijakan yang diambil oleh pihak Perusahan FIF dalam restrukturisasi yaitu penurunan suku bunga, dan perpanjangan tenor dan saat ini kata Adyo ada 162 debitur FIF yang telah mengajukan relaksasi, untuk itu pihaknya mengaku telah menjalani aturan OJK nomor 11 tahun 2020 tersebut.

Sementara kata dia menambahkan, untuk mengajukan relaksasi pihak FIF akan menghubungi langsung pihak debitur. [ Jefry]