“Saya melihat SPBU di wilayah Pasangkayu sudah keterlaluan menyalahi aturan. Pengisian jerigen itu hanya kebijakan, tapi sudah dimanfaatkan mejadi ladang bisnis demi keuntungan semata. Sehingga melalaikan kepentingan umum,” kata Herman.
Pasalnya, keberadaan sejumlah SPBU di wilayah ini, seperti SPBU yang berlokasi di desa Ako dan Bulucindolo serta SPBU di Sarjo, diduga sering melakukan pelanggaran. Di antaranya, penjualan BBM melalui jerigen. Sehingga, banyak konsumen umum yang sering tidak kebagian BBM jenis tertentu, misal premium dan solar.
Berdasarkan investigasi media ini beberapa waktu lalu pada tengah malam di salah satu SPBU di kota Pasangkayu, menemukan puluhan mobil bak terbuka sedang melakukan pengisian jerigen dengan skala besar.
Saat wawancara salah seorang pelanggan pengguna jerigen yang tidak disebutkan namanya, mengaku jika harga yang didapatkan untuk jenis premium Rp7.000 atau selisih Rp550 dari harga normal. Walau begitu, ia terpaksa membeli untuk dijual kembali.
Padahal, pihak Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.
“Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar,” kata Benny, (3/8/).
Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM untuk mencari untung, seperti yang dikutip dari media Otomotifnet.com edisi Minggu, 4 Agustus 2019.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil menkonfirmasi kepada penanggungjawab SPBU Bulucindolo.
Arham Bustaman






