Suparji : Amel seharusnya Diputus Bebas oleh Majelis Hakim

oleh -
oleh
Ilustrasi #bebaskanamel viral di twitter

BangkaBelitung,Posrakyat.com— Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, angkat bicara menyatakan tidak ada unsur pelanggaran terkait pasal 69 (c) Undang – Undang Pilkada.

Hal ini terkait yang dituduhkan Bawaslu Belitung Timur terhadap Syarifah Amelia atau Amel, selaku Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati Belitung Timur Burhanudin dan Khairil Anwar ‘Berakar’.

Suparji berpendapat, putusan yang adil ialah Amel seharusnya diputus bebas oleh majelis hakim. Dengan tidak ada unsur yang memenuhi dalam pasal tersebut.

“Harus bebas, harus putus bebas karena memang tidak ada yang bisa disalahkan kepada yang bersangkutan (Amel), maka putusan yang adil adalah putusan bebas,” kata Suparji, Senin (30/11/2020), dilansir Bangka Belitung Terkini.

Suparji menegaskan dari segi perbuatan yang dilakukan Amel, tidak memenuhi unsur memfitnah dan dari sisi subjeknyanya atau sasaranya itu tidak masuk kategori memfitnah penyelengga pemilu.

“Amelia itu tidak bisa dipersalahkan, tidak bisa diminta pertanggungjawaban, apalagi didukung pasal 69 huruf (c) karena perbuatanya tidak memnuhi unsur yang ada dipasal tersebut,”ungkapnya.

Kata dia, dalam dakwaan itu Amel disebut memfitnah sebab dianggap telah memfitnah Bawaslu atau penyelenggara pemilu tidak bersih.

“Jadi dari subjek yang dituju kalau kemudian Bawaslu atau KPU misalnya dianggap difitnah, pertanyaannya adalah lembaga itu (Bawaslu dan KPU) apakah partai politik, bukan, lembaga itu bukan kelompok masyarakat, lembaga itu bukan perseorangan, jadi tidak masuk kategori itu,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa Bawaslu dan KPU adalah penyelenggara negara untuk melaksanakan pemilu. Bawaslu dan KPU itu alat negara sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kelompok masyarakat,

“Kelompk masyarakat itu saya bilang adalah kelompok arisan, ormas atau kelompok pemuda itu adalah kelompok masyarakat. Jadi bawaslu itu bukan kelompok masyarakat tapi alat negara,” jelasnya lagi.

Suparji berharap Hakim melihat secara kontekstual dan utuh kasus itu agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Amel.