Suparji : Amel seharusnya Diputus Bebas oleh Majelis Hakim

oleh -
oleh
Ilustrasi #bebaskanamel viral di twitter

“Saya kira seadil-adilnya, meskipun kemudian tidak tahu persis apakah percobaan atau apa, tapi saya berharap hakim itu betul-betul kontekstual dalam arti melihat apa yang ada didalam pasal tersebut,” sebutnya.

Sehingga lanjut Suparji, kedepan tidak ada preseden buruk terhadap wajah hukum di Indonesia menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan.

“Dan melihat pada perbuatan yang bersangkutan supaya tidak menimbulkan preseden buruk dimasa yang akan datang, mengingat menghukum seseorang yang sebetulnya tidak ada perbuatan yang bisa dipersalahkan,” tegas Suparji.

Lebih lanjut Suparji menjelaskan, kekeliruan Bawaslu Belitung Timur yang mempermasalahkan penyataan Amel dalam forum kampanye dalam salah satu penggalan kalimat yang mengatakan kalau ‘Pemilu bersih pemenangnya siapa? Dijawab oleh para hadirin 01,’ sehingga dikenakan pasal 69 huruf (c) UU Pilkada dianggap keliru.

“pa yang disampaikan Syarifah Amelia itu sama sekali tidak ada maksud menghasut, memfitnah dan mengadu domba, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih,“ tuturnya

Namun kemudian oleh Bawaslu menganggap perbuatan Amel termasuk menfitnah, sehingga dikenakan pasal 69 huruf (c) UU Pilkada. Kata Suparji, didalam Pasal 69 huruf (c) itu 3 perbuatan yang tidak boleh dilakukan yakni, menghasut, memfitnah dan mengadu domba.

“Apa yang disampaikan Amelia itu sama sekali tidak ada maksud tentang itu, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih,” tegasnya.

Suparji menerangkan, perbuatan menghasut itu seperti mengajak orang untuk melakukan perlawanan, melawan UU, seperti halnya melakukan provokasi untuk menyerang.

“Dia (Amel) tidak memprovokasi untuk menyerang, tidak memprovokasi untuk misalnya melakukan perbuatan-perbuatan yang memberontak dan sebagainya tidak ada kalimat mengandung unsur itu,” terangya.

Selanjutnya, kalimat yang diutarakan Amel, menurut pendapatnya tidak bisa dikategorikan memfitnah karena posisi Amel mengajak, sementara fitnah itu menyampaikan sesuatu yang tidak semestinya atau kemudian membuat informasi yang berbeda dari faktanya.(**)