Adapun kontraktor pelaksana proyek tersebut yakni PT Bukaka Pasir Indah.
Menanggapi hal itu, pihak pelaksana proyek, Luky, kepada Posrakyat.com mengakui sempat menerima suplai batu gajah dari Desa Mantikole. Namun, kata dia, penggunaan material tersebut harus memenuhi kelengkapan administrasi.
“Jadi kemarin mereka sempat suplai sama kita dengan catatan dari mereka sudah melengkapi administrasi material. Tapi pas batunya sampai ternyata bukan material pecah, dan tidak diizinkan dipasang di lokasi kegiatan oleh Balai. Makanya kegiatannya kemarin kita hentikan,” kata Luky.
Ia juga memastikan material yang sudah terlanjur masuk ke lokasi proyek tidak digunakan dalam pekerjaan.
“Materialnya yang terlanjur sampai kita buatkan stockpile. Jadi tidak masuk di lokasi kegiatan karena tidak memenuhi spesifikasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWSS III Palu belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan material dari lokasi yang tidak berizin tersebut.
(ZF)

