Donggala, Posrakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Bahan Bangunan Rumah (BBR) untuk rumah tidak layak huni Tahun Anggaran 2017, dari penyelidikian menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Donggala, Palupi Wiryawan, SH mengatakan, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang bisa menjadi dasar untuk menaikan status kasus tersebut.
Ia menuturkan, anggaran BBR tersebut melekat di Dinas Sosial Kabupaten Donggala sebesar 2,3 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan jumlah penerima 116 penerima.
“Kita sudah punya bukti permulaan yang cukup. Ada bahan yang diberikan kepada penerima tidak sesuai dengan RAB,” kata Palupi, Selasa (27/11/2018).
Penyidik Kajari Donggala lanjut Palupi, sudah meminta keterangan saksi-saksi. Penyidik akan mencari alat bukti lainya, karena bukti permulaan sudah dikantongi penyidik Kajari Donggala.
Menurut Palupi, ada 8 item pekerjaan dari anggaran Rp2,3 miliar tersebut. Dua item melalui proses lelang, yakni di Desa Lero, Kecamatan Sindue dan Desa Kola-Kola, Kecamatan Banawa Tengah. Sedangkan enam lainnya dikerjakan melalui penunjukan langsung (PL) berada di enam kecamatan.
“Setiap penerima mendapatkan bahan bangunan seharga Rp20 juta. Tapi masyarakat mengeluh karena yang mereka terima tidak sesuai dengan RAB. Dalam waktu dekat akan kami panggil pihak terkait untuk diminta keterangannya,” tutup Palupi
Sumber: JS



