Donggala, Posrakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Bahan Bangunan Rumah (BBR) untuk rumah tidak layak huni Tahun Anggaran 2017, dari penyelidikian menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Donggala, Palupi Wiryawan, SH mengatakan, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang bisa menjadi dasar untuk menaikan status kasus tersebut.
Ia menuturkan, anggaran BBR tersebut melekat di Dinas Sosial Kabupaten Donggala sebesar 2,3 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan jumlah penerima 116 penerima.
“Kita sudah punya bukti permulaan yang cukup. Ada bahan yang diberikan kepada penerima tidak sesuai dengan RAB,” kata Palupi, Selasa (27/11/2018).