Hal ini dikuatkan pengakuan dari tiga tenaga Manajerial yang mengaku tidak mengetahui jika ijazah dan sertifikat keahliannya dipakai oleh Perusahaan PT Anita Mitra Setia sebagai tenaga Tehnik, K3 hingga bendahara proyek.
Parahnya, salah satu tenaga manajerial yakni Manager Tehnik atas nama Riska Darmayanti ternyata memiliki pengalaman kerja kurang dari 5 tahun seperti yang di isyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) tender pasar Bahodopi .
Bahkan, PPK Pasar Bahodopi, Andi R.Hadi kepada media ini menjelaskan bahwa Manager tehnik atas nama Riska Darmayanti ST merupakan lulusan sarjana tehnik tahun 2019. Faktanya, Riska Darmayanti merupakan lulusan sarjana tehnik (S1) dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) tahun 2021 sehingga jika dikalkulasi sejak kelulusannya belum mencapai 5 tahun pengalaman kerja.
Pengaturan pemenang tender ke 2 pasar Bahodopi disinyalir melibatkan orang dalam lingkaran Bupati Morowali, Ikhsan Baharuddin Abd. Rauf, selentingan kabar bahwa pengaturan pemenang diduga melibatkan tim kecil yakni inisial M, IR dan O alias LN.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Morowali, Kamis (04/09/2025), bertempat di Aula Hotel Soldadu, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, para Asisten Pemerintah Daerah, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta sejumlah undangan lainnya.
Substansi utama dari penandatanganan kesepakatan tersebut berfokus pada pendampingan pelaksanaan pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi. Pendampingan ini diarahkan khusus pada aspek penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga proses pembangunan dapat berjalan dalam kerangka kepastian hukum.
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, dalam sambutannya menegaskan pentingnya integrasi antara pembangunan daerah dan pendampingan hukum. Ia menekankan bahwa sejak awal masa kepemimpinannya, seluruh kegiatan pembangunan telah dipantau secara langsung. Namun, menurutnya, kehadiran pendampingan hukum yang lebih profesional sangat diperlukan guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pembangunan.
“Selama tahun 2025, seluruh proyek yang berjalan berada dalam pengawasan saya, namun hal tersebut tetap membutuhkan pendampingan hukum yang lebih profesional agar setiap langkah pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Bupati Iksan.
MoU ini dapat dimaknai sebagai bentuk kolaborasi institusional yang menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan berbasis hukum. Pendampingan hukum bukan hanya instrumen teknis, melainkan juga bagian dari upaya strategis dalam memperkuat legitimasi pembangunan.
Selaku Bupati, Ikhsan Baharudin Abdul Rauf berharap MoU ini tidak hanya berfungsi dalam lingkup proyek Pasar Rakyat Bahodopi, tetapi juga menjadi model kolaborasi hukum-pemerintahan untuk pembangunan berkelanjutan di Morowali.
(Tim)






