Bahkan menurutnya, ada pengadaan berupa alat penyulingan minyak yang nilai anggarannya sekitar Rp 50 juta lebih, sampai saat ini penyulingan tersebut tidak berfungsi alias rusak.
Selain alat penyulingan minyak, ada juga pengadaan mobil pick up yang juga kondisinya sudah tidak bisa digunakan.
“Alat penyulingan minyak yang di adakan sudah tidak berfungsi, begitupun dengan mobil open cap juga kondisinya saat ini rusak,” ungkapnya.
Kemudian lanjut dia, kegiatan sarana prasaran olahraga, diantaranya sepak bola dan volly ball tingkat kecamatan sebesar Rp 32 juta, juga tidak mendapat persetujuan dalam musyawarah desa, tetapi tetap di masukan dalam APBDesa Perubahan, karena telah dilaksanakan terlebih dahulu, sebelum penetapan APBDesa 2023, tanpa konfirmasi dengan BPD.
Selanjutnya kata Usman Rabbuka, dana ketahanan pangan sebesar Rp 150 juta yang dalam Permendes nomor 08 tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa di mana minimal 20 persen di plot dari anggaran dana desa, tetap dipaksakan untuk dilakukan perubahan dalam hal menutupi kegiatan kegiatan yang tidak di setujui dalam musyawarah desa.
“Sampai dengan 30 Mei 2024 dana ketahanan pangan sebanyak kurang lebih 150 juta tidak di realisasikan, dan pada saat penetapan APBDesa awal tahun anggaran 2024 tidak termuat dalam bentuk silpa awal tahun sehingga terindikasi penyimpangan penggunaan anggaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Teluk Jaya, Nur Aman, di konfirmasi media ini Senin (8/7) 2024 melalu WhatsApp (WA) mengatakan, biarkan laporan itu tetap berjalan sesuai yang diinginkan oleh ketua BPD.
“Ada pihak berwenang yang akan memanggil saya jika itu salah. Oke,” tutupnya.***
(RM)






