Terungkap, Puluhan Ikan Hiu Dievakuasi dari Pabrik Pembekuan Ikan di Tolitoli

oleh -
oleh
Sekira puluhan ekor ikan hiu tengah dievakuasi dari dalam pabrik pembekuan ikan di Tolitoli pada 19 Desember 2020. Foto: M. Yusuf (SHR)

Dikutip PosRakyat dari Republika dimana disebutkan bahwa Pemerintan Republik Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan melarang keras perburuan ikan hiu dan ragam jenis mamalia lainnya yang dilindungi undang-undang. Ketentuan mengenai larangan penangkapan ikan hiu, antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 59/PERMEN-KP/2014, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 18/KEPMEN-KP/2013.

Baca Juga: PERINGATAN: Dilarang Berenang di Pantai Teluk Palu, Polisi Pasang Banner

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2012, serta Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana disebutkan pada pasal 85, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah perikanan NKRI sebagaimana dimaksud pasal 9, dipidana penjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp 2 miliar. Ikan hiu yang dilindungi undang-undang tersebut, meliputi hiu martil (Sphyrna leweni), hiu koboi (Carcharhinus longimanus), hiu gergaji (Pristis microdon), hiu paus (Rhyncodon typus), dan hiu monyet/cucut pedang (Alopias pelagicus).

Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian Polres Tolitoli saat dikonfirmasi terkait adanya laporan puluhan ikan hiu yang dievakuasi dari dalam pabrik pembekuan ikan yang terbakar itu mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.***