Tiga Organisasi Pers di Sulteng Kecam Pelaporan Jurnalis Hendly, Desak Penegak Hukum Hormati UU Pers

oleh -
oleh
Ketua JMSI Sulteng, Murthalib, Ketua AMSI Sulteng, Mohammad Iqbal, dan Sekretaris SMSI Sulteng, Andi Attas Abdullah (Kacamata hitam). Foto: Ist

PosRakyat – Jurnalis Hendly Mangkali, yang juga pemilik media Beritamorut.id dilaporkan ke Polda Sulteng oleh Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Febrianti Hongkiriwang, dengan menggunakan UU ITE. Hal ini mendapat kecaman keras dari organisasi pers di Sulawesi Tengah.

Hendly dilaporkan ke Polda Sulteng oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara, usai memuat berita dugaan perselingkuhan di Morowali Utara.

Mirisnya, laporan tersebut menggunakan UU ITE pasal pencemaran nama baik, hanya karena Hendly membagikan link beritanya di akun media sosial pribadi.

Baca Juga: “BERANI Cerdas”, Gerakan Pendidikan Gratis di Sulteng Menuju Generasi Emas

Baca Juga: Sempat Mangkir Dua Kali, Kontraktor Proyek Pasar Galumpang Rp 5,3 Miliar Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa

Kecaman tersebut datang dari tiga organisasi pers di Sulteng yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Ketiga organisasi pers ini menilai laporan terhadap Jurnalis Hendly merupakan kriminalisasi.

Ketua SMSI Sulteng, Mahmud Matangara, SH, melalui Sekretarisnya Andi Attas Abdullah,S.I.Kom mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers.

“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami minta polisi menghentikan proses ini dan mengembalikan pada koridor yang benar,” kata Andi Attas.