PosRakyat.com – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 11 lokasi berbeda di wilayah Kota Palu. Dua pelaku berinisial E dan A berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial U masih buron.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (16/10/2025). Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu yang dipimpin IPTU Erics Iskandar, S.H. (Kanit Jatanras) dan IPDA Moh. Pandu Aupan, S.H., M.A.P. (Kasubnit Resmob) menerima laporan tentang adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi di kawasan BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku E beserta beberapa unit sepeda motor. Dari hasil interogasi awal, E mengakui telah melakukan aksi curanmor di sejumlah lokasi bersama rekannya U, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Jefryanto Terpilih Ketua PJS Touna Periode 2025 – 2026: Fokus Bangun Jurnalisme yang Berintegritas
Tidak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan hingga akhirnya pada malam hari sekitar pukul 20.55 Wita berhasil menangkap pelaku A di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dari tangan A, polisi kembali menemukan sejumlah sepeda motor hasil curian. A pun mengakui beraksi di berbagai titik di Kota Palu bersama U.






