Dari hasil penyelidikan sementara, setidaknya terdapat 11 laporan polisi terkait tindak pidana curanmor yang dilakukan para pelaku di wilayah hukum Polresta Palu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 unit Honda Beat warna hitam
- 1 unit Yamaha Mio M3 warna hijau
- 1 unit Suzuki Satria Fu warna merah
- 1 unit Yamaha MX-King warna hitam
- 1 unit Honda Scoopy warna merah
- 1 unit Yamaha Vixion warna hitam
- 3 buah helm
- 2 buah kunci L yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ismail, S.H., M.H., mengapresiasi kerja cepat tim Resmob Tadulako yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan pelaku terungkap,” ujar AKP Ismail.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kendaraan tanpa dokumen resmi atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menekan angka kejahatan di Kota Palu,” tambahnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku U masih dalam pengejaran polisi. Seluruh proses hukum, kata AKP Ismail, akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.






