Hal senada, disampaikan oleh salah satu legal Lembaga Bantuan Hukum Paralegal dan Pegiat Desa (LBH-Papeda), Hidayat Acil Hakimi membenarkan dan mendukung sepenuhnya tindakan keberatan permintaan ganti kerugian yang di lakukan oleh warga terdampak bersama kawan-kawan aliansi.
“kami sangat mendukung sikap warga dan kawan-kawan aliansi, dan kami atas nama LBH, juga siap memback up, agar kiranya pihak BPJN segera menyahuti surat keberatan atas ganti kerugian warga itu,” imbuhnya
Menurutnya, terkait pembangunan fasilitas umum termasuk pembangunan pelebaran jalan. Harusnya pemerintah terkait, perlu mengintenskan komunikasi dengan warga setempat, dalam melakukan pengadaan tanah terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka (2), UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 10 huruf (b) UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Nah, saya kira jelas, pemerintah harus memberikan hak warga berupa ganti kerugian yang layak dan adil. Sebab, itu adalah perintah undang-undang,” ungkapnya
Lanjut, terkait pengadaan tanah untuk fasilitas umum, sebenarnya wajib di perhatikan oleh pemerintah dan disampaikan kepada warga tentang hak mereka, dalam hal pemberian ganti kerugian. Sebab,dasar penguasaan warga, adalah sertifikat.
“sepanjang warga terdampak ini mampu membuktikan kepemilikannya. Maka, sebagai warga negara, mereka wajib mendapatkan ganti kerugian berupa uang, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak,” tegasnya
“tidak kemudian dengan cara diam – diam, kemudian menggunakan aparat ditingkat kecamatan maupun di desa, dan secara gelondongan memberikan informasi ke warga bahwa tidak ada ganti kerugian, inikan cara-cara pembodohan yang di lakukan. Sehingga, saya menilai bahwa tindakan ini adalah pemanfaatan atas ketidaktahuan warga,” tuturnya.
Baca Juga: Praktek Culas di Proyek Jalan Trans Sulawesi
Diketahui, proyek dengan nama paket Penggantian Jembatan Kampung Kuala CS itu menelan biaya sebesar Rp. 17. 032. 014. 254. Proyek tahun anggaran 2023 ini dikerjakan oleh PT Tunggal Maju Jaya (TMJ).
Proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sulawesi Tengah, di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Sementara, hingga berita ini naik tayang, pihak BPJN Sulteng yang dikonfirmasi PosRakyat.com Jumat, 17/11/23 malam, belum memberikan tanggapannya perihal keberatan dari sejumlah warga di desa Galumpang atas dugaan penyerobotan lahan tersebut.***
(ZF)






