Warga Tolitoli Adukan PT TEN dan PT CMP ke Komnas HAM Sulteng atas Dugaan Pelanggaran HAM dan Izin Sawit Bermasalah

oleh -
oleh
Masyarakat Tolitoli mendatangi Komnas HAM Sulteng mengadukan PT TEN dan PT CMP, Senin (30/6). Foto: Ist

PosRakyat – Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Tolitoli bersama masyarakat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak atas tanah dan konflik agraria yang melibatkan dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli.

Melalui perwakilan Paralegal Progresif, Marwan, dalam keterangannya kepada wartawan Senin lalu, (30/6), bahwa masyarakat telah menyampaikan laporan terkait konflik berkepanjangan dengan PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (CMP). Kedua perusahaan tersebut dituding telah merugikan hak-hak keperdataan warga serta melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

“Sejak proses pembebasan lahan hingga hari ini, masyarakat masih terlibat konflik dengan dua perusahaan tersebut. Mereka beroperasi di luar izin yang diberikan,” kata Marwan.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Polri di HUT ke-79 Bhayangkara: Penjaga Stabilitas Sulteng

Baca Juga: Sejumlah Menteri Termasuk Menko AHY akan Hadiri Peresmian Jembatan Palu IV, Berikut Tanggalnya

Lanjut Marwan, bahwa berdasarkan data yang dihimpunnya, izin lokasi yang dikeluarkan kepada PT TEN dan PT CMP pada tahun 2010 lalu seharusnya digunakan untuk budidaya pohon sengon dan karet. Namun kata dia, kedua perusahaan itu justru melakukan penanaman kelapa sawit, yang dinilai melanggar ketentuan izin.

“Ini jelas pelanggaran. Izin awal bukan untuk sawit, tapi mereka mengganti dengan komoditas yang berbeda demi kepentingan bisnis,” tegas Marwan.

Sementara, Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, yang menerima langsung laporan tersebut, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini. Ia mengatakan, konflik agraria menjadi salah satu isu prioritas lembaganya saat ini.