Ia menambahkan, narapidana tindak pidana narkotika 69 orang terdiri dari 26 orang lapas Palu, 1 orang lapas Luwuk, 3 orang lapas Ampana, 4 orang lapas Toli-toli, 15 orang lapas Kolonodale, 1 orang lapas Leok, 2 orang lapas Parigi, 6 orang lapas perempuan, 8 orang Rutan Donggala dan 6 orang Rutan Poso.
Baca Juga: PT IMIP Tangani Cepat Kecelakaan Kerja di Pabrik PT ITSS, Korban Meninggal Bertambah Jadi 13 Orang
Baca Juga: Penanganan Korban Akibat Ledakan di Kawasan PT IMIP Masih Berlangsung, 12 Orang Meninggal Dunia
“Dari Total jumlah narapidana dan tahanan 3.816 Kapasitas hunian 2044, over kapasitas 87 persen,” ujar Ricky.
Menurutnya, remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen, besaran remisinya pun berkisar selama satu bulan sampai enam bulan.
Narapidana diajukan menerima remisi kata Ricky, merupakan narapidana memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik hingga menjalani pidana minimal enam bulan kurungan.***






