PN Palu Vonis Bebas Aldjufri S. Mahmud, dan Suhariono
Poso,PosRakyat.Com- Kasus korupsi Pungli pembayaran iuran komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Poso, akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Palu.
Terdakwa Drs. Aldjufri S. Mahmud dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal, dan terdakwa Drs. Suhariono, 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal, keduanya, merupakan mantan Kepala SMAN 3 Poso itu telah menjalani sidang putusan secara online.
Kedua mantan Kepala SMAN 3 Poso itu akhirnya bernapas lega, karena Majelis Hakim membacakan putusan dengan membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan.
“Putusannya semua bebas pak (Wartawan)” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yesky Wohon SH, saat dikonfirmasi media ini terkait kasus korupsi Pungli di SMAN 3 Poso tersebut.
Jaksa Yesky mengatakan bahwa pihaknya tetap menempuh upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, dan tinggal menunggu Salinan putusan dari Pengadilan Negeri Palu.