Badrun Bungasawa Divonis 5 Tahun, Tajuddin A Labanu Divonis 4 Tahun
Palu,PosRakyat.Com- Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/ Tipikor/ Palu, menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun kepada mantan Kadinsos Touna, Badrun Bungasawa, dan pidana 4 tahun penjara kepada mantan Plt Kadinsos Touna, Tajuddin A Labanu, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2016 silam.
Selain pidana penjara, masing masing membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain keduanya, perkara ini juga menjerat rekanan pekerjaan proyek Rutilahu yakni terdakwa Saiful Hasan dalam amar putusan majelis hakim divonis pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 420 juta lebih, subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntutut umum,” demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis hakim Muhammad Djamir berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/ Tipikor/ Palu, Kamis (22/10).
Ia menyatakan, Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.